Gelapkan Uang Panjar, Agen Tanah Diciduk

PERBAUNGAN I WARTATODAY.COM – Gelapkan uang panjar,aparat Kepolisian Sektor Perbaungan ciduk Ahmad alias Wak Amad  (52) agen tanah, warga Dusun III,  Desa Lubuk Dendang,  Kec.Perbaungan,Kab.Sergai,Kamis (31/5).Demikian siaran pers Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap,Sabtu (2/6)

Disebutkan,sebelumnya korban Dian Eka Wati (41) warga Jalan Pembangunan, Desa Sekip, Kec.Lubuk Pakam,  kab. Deli Serdang, Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, berniat membeli sebidang tanah dengan luas 2200 M2.

Pembelian itu difasilitasi pelaku  yang mengaku telah dikuasakan pemilik tanah kepadanya. Selanjutnya korban menghubungi Wak Amad, melalui seluler pelaku minta bertemu di rumahnya sekaligus membawa uang perantara atau uang agen.

Setelah sampai di rumah pelaku, kemudian korban yang saat itu di temani saksi Rahmad (62) dan Ahmad Yani (52) menanyakan surat tanah yang akan di jual melalui pelaku.

Kemudian Amad menunjukkan surat surat tanah yang disebutkannya telah di kuasakan oleh pemilik kepadanya. Setelah di tunjukkan kepada korban surat kuasa dan surat surat kepemilikan tanah yang akan di jual, korban pun merasa sangat yakin dan kemudian memberikan uang yang diminta sebagai perantara sebesar Rp 15 juta.

Wak Amad berjanji esok hari akan mempertemukan dengan pèmilik tanah.Kemudian korban dan saksi kembali kerumah dengan meninggalkan pelaku.

Namun setelah dua hari kemudian korban mencoba menghubungi pelaku untuk melakukan pertemuan dengan pemilik tanah untuk membayar sebidang tanah yang dijanjikan, namun pelaku mengulur waktu sepekan untuk dapat bertemu.

Setelah sepekan berlalu korban mencoba menemui pelaku kerumahnya, namun pelaku tidak berada di rumahnya, setelah beberapa kali terus berusaha menemui, Wak Amad hilang misterius dan terkesan menghindar.

Menghadapi sikap Wak Amad yang selalu menghindar dan tidak mau bertemu,akhirnya  korban merasa dirinya telah di permainkan dan sadar kalau korban sudah menjadi korban penipuan.

Namun demikian korban masih melakukan upaya agar pelaku mengembalikan uang yang telah di terimanya, akan tetapi pelaku bersikeras tidak mau mengembalikan uang korban dan selalu mengatakan sabar karena yang punya tanah sedang di luar kota.

Hingga akhirnya perbuatan itu dilaporkan ke Polsek Perbaungan Senin (23/4/2018). Atas laporan pengaduan korban tersebut, akhirnya Wak Amad dijemput dari kediaman adik iparnya  di Dusun I, Desa Lubuk dendang, Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap membenarkan penangkapan kepada pelaku kasus Penipuan dan penggelapan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Yo 378 dari KUHPidana. Dengan barang bukti selembar surat tanda terima uang sebagai perantara jual beli tanah,” ungkap AKP Ilham.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *