Incumbent Maju Pilkades, Wajib Selesaikan LPPDes

SERGAI,WARTATODAY.COM – Jika ingin maju kembali di Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022, calon incumbent wajib menyelesaikan semua Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes). Demikian disampaikan Camat Bintang Bayu Sri Hernawati kepada WartaToday, Kamis (24/6/2021).

Selain LPPDes lanjut Camat, petahana juga harus menyelesaikan laporan masa akhir maka jabatan sebagai Kepala Desa.Semua ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan sangat jelas, ujar Sri didampingi Elida Tampubolon Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kemudian semua yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus juga dibereskan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sebelum masuk ke Tahapan Pilkades bulan Oktober 2021, terlebih dahulu akan dilakukan Sosialisasi terkait Perda Pilkades oleh pihak PMD Kabupaten.

Untuk Kecamatan Bintang Bayu sendiri, ada empat desa yang akan mengikuti Pilkades yakni Desa Siahap, Saranggiting Hulu, Kampung Kristen dan Bandar Pinang Kebun. Pilkades sendiri direncanakan April 2022 mendatang, ujar Camat. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *