Jambret Tas IRT, Tukang Bakso Ditangkap

PERBAUNGAN I WARTATODAY.COM – Kepolisian Sektor Perbaungan Polres Serdang Bedagai berhasil membekuk AR alias Afid (25) pelaku penjambret tas milik korban, Paini (63) warga jalan Malinda I, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten  Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (13/03/18) sekira pukul 19.30 Wib

Afid yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bakso keliling ini ditangkap petugas di rumahnya di Dusun jering II, Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Mariduk Tambunan

Informasi diperoleh media, sebelumnya pada Selasa 13 Maret 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, korban Paini pergi berbelanja ke Pajak baru dengan menggunakan Sepeda dayung, pada persimpangan jalan korban sempat berpapasan dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor warna merah.

Tidak beberapa lama pelaku memutar arah balik sepeda motornya menuju kearah korban, pelaku pun langsung memepet korban dan mengambil tas milik korban yang berada dikeranjang depan sepeda Paini. Kejadian itu pun membuat korban berteriak “ Jamreet..maling…!!” namun pelaku dengan cepat melarikan diri ke arah Desa jambur pulau, Kec. Perbaungan.

Atas kejadian itu, Paini pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan. Dari laporan tersebut Tim Opsnal Polsek perbaungan melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu 5 jam, Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil membekuk pelaku di rumahnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah tas kecil warna merah berisikan Uang tunai 2,8 juta, 1(satu) buah dompet warna cokelat berisi uang Real sebanyak 30 Real, 1(satu) lembar E-KTP atas nama Paini,1(satu) lembar ATM Bank Mandiri, 1(satu) unit sepeda dayung dan 1(Satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra 125 nomor Polisi BK 2117 XAZ .

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan dengan korban Paini.

“Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum selanjutnya, tersangka melanggar pasal 365 (1) subs pasal 362 KUHPidana,” Ungkap Kapolsek.- (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *