Jual Sabu Sama Polisi, Rizky Masuk Sel

Pelaku penjual sabu berikut barang bukti.(foto : AR.Manik/wartatoday)

SEI RAMPAH I WARTATODAY.COM – Rizki Syahputra (24) warga Dusun I Payanibung, Desa Sei Buluh, Kec. Teluk Mengkudu, Sergai, diringkus Polisi Satres Narkoba Polres Sergai di SPBU Desa Sei Buluh, Kamis (05/04/2018) sekira pukul 00.30 WIB.

Pemuda yang baru sebulan pulang merantau dari Aceh ini ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Sergai dengan menyaru sebagai pembeli.

Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu, mendapat informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan nomor Hp tersangka lalu petugas memesan sabu Rp. 100 ribu, disepakati bertemu di lokasi SPBU Desa Sei Buluh.

Saat akan melakukan transaksi tersangka Rizky tanpa merasa curiga memberikan Pesanan Paket Sabu tersebut, melihat barang haram itu petugas yang menyaru langsung mengamankan Rizky bersama tim yang sebelumnya sudah mengepung lokasi.

Dari hasil penggeledahan badan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Sabu dan 1 unit HP merk LG warna Hitam.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Pelat Bangun mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menyaru sebagai pembeli.

“ kita berhasil menangkap tersangka dengan menyaru sebagai pembeli, saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Kata AKP Bangun.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *