Jurtul Togel dan KIM di Ringkus Polisi

SERGAI, WARTATODAY.COM – Erwin Syahputra (24) warga Dusun II, Desa Lubuk Dendang, Kecamatan Perbaungan ditangkap Tim Opsnal Polsek Perbaungan saat sedang menulis rekapan judi KIM Selasa (11/2/2020) sekira pukul 20:30 WIB. Pelaku ditangkap berikut barang bukti uang 10 ribu rupiah.

Selain uang Rp10 Ribu petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu buah pulpen dan satu buah kertas rekapan judi.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, dalam siaran pers Kamis (13/2/2020) pagi mengatakan penangkapan tersangka ES, berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polsek Perbaungan terkait adanya judi jenis togel dan KIM di wilayah hukumnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan di seputaranTKP, dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menjadi Jurtul angka tebakan / permainan nomor judi jenis Togel dan Kim.

” Tersangka ditangkap saat sedang menulis Judi Togel dan KIM berikut barang bukti hasil rekapan di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun II Desa Lubuk Dendang Perbaungan”, kata Kapolres.

Saat di interogasi petugas, tersangka mengaku tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dalam menjalankan profesi sebagai jurtul judi jenis togel dan Kim.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *