Jurtul Togel Kim Diciduk Polres Sergai

SERGAI, WARTATODAY.COM -Tekab Scorpions Satreskrim Polres Sergai ciduk pria berinisial AH Purba (23) warga Kampung Keling, Dusun II, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, kab.Sergai, tak berkutik saat ditangkap di kediamannya, Sabtu (6/6/2020) terkait judi Togel Kim.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa uang tunai Rp900 Ribu,10 potong kertas berisikan angka tebakan, 10 buah kertas carbon hitam, 19 block notes kosong,10 pulpen, satu buku tafsir mimpi.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Panduwinata SH,SIK mengungkapkan kepada wartawan, Minggu (7/6/2020), bahwa modus operandi tersangka yang sudah sering melakukan penulisan setiap siang dan malam melakukan permainan judi Togel dan Kim dengan cara melakukan permainan nomor angka tebakan.

Dijelaskan Kapolres Sergai, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan perjudian jenis Kim yang sudah meresahkan warga sekitar bahwa pelaku sering melakukan permainan nomor atau angka tebakan judi jenis Togel dan KIM.

Selanjutnya, berdasarkan informasi berharga tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tekab Scorpions di seputaran TKP dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara penulisan angka tebakan atau permainan nomor judi jenis Togel dan KIM.

Berdasarkan informasi tersebut Tekab Scorpions yang langsung dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim IPDA I Made Dwi Krisnanda S.TrK melakukan penindakan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut diatas.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kapolres AKBP R.Simatupang (ARM).

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *