Kapolres Kunjungi Kantor PWI Sergai

SERGAI,WARTATODAY.COM – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum diwakili Kasubbag Humas AKP Sofyan SPd dan staf melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor PWI Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (16/3/2021) sore di Kantor PWI Serdang Bedagai, Simpang Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kasubbag Humas AKP Sofyan kepada jajaran Pengurus PWI Kabupaten Serdang Bedagai mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut Program Kerja 100 hari Kapolri.
Program Kerja 100 hari yang dicanangkan Kapolri, Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibiliti, Transparansi Berkeadilan). Kapolres menekankan, agar seluruh personel Polres Sergai, melaksanakan berbagai giat dalam Program Polri yang “PRESISI”, sehingga tujuan dapat tercapai dengan optimal dengan bersinergi dengan semua pihak.

“Kunjungan ini sebagai bentuk silaturahmi dan bersinergi dengan salah satu organisasi wartawan yaitu PWI. Diketahui PWI sebagai wadah berhimpunnya sejumlah wartawan dalam menjalankan tugasnya mengedepankan sikap profesional sesuai UU dan peraturan tentang Pers,” harap Sofyan.

Ia juga mengakui bahwa selama ini hubungan dengan insan pers yang bergabung di PWI atau pun organisasi lain telah terjalin dengan baik dan kedepannya semakin kondusif, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Serdang Bedagai, Anwar Effendi Siregar didampingi sejumlah pengurus menyambut hangat kehadiran Kapolres Serdang Bedagai diwakili Kasubbag Humas AKP Sofyan S.Pd.

Menurutnya, bahwasanya wartawan dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan juga Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI) dan ditambah lagi dengan Pedoman Penulisan Ramah Anak (PPRA).

“Alhamdulillah semua anggota PWI umumnya sudah mengikuti pelbagai tes atau ujian untuk bisa masuk menjadi anggota. Diantaranya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan ujian Anggota Muda serta Anggota Biasa,” ujar Anwar.

Diungkapkannya, bahwa banyak syarat untuk bisa menjadi wartawan dan Anggota PWI, misalnya, dalam penulisan berita harus mengacu kepada UU Nomor 40 Tentang Pers, KEJI dan PPRA yang kesemuanya itu melindungi hak dan kewajiban wartawan, publik serta yang paling penting adalah kepentingan umum, tutupnya.

Acara ditandai dengan penyerahan plakat kenangan kenangan dari Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada pengurus PWI Serdang Bedagai.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *