Kapolres Sergai Hentikan Hiburan Organ Tunggal Tanpa Izin

SERGAI, WARTATODAY.COM – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menghentikan secara preepentif hiburan organ tunggal (keyboard) pernikahan keluarga Norman di Dusun I, Desa Arapayung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu, (22/03/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Hal ini bagian dari menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19), ujar Kapolres dalam siaran Pers Senin (23/3/2020) siang.

Kepada pemilik acara kita sampaikan perihal Maklumat Kapolri agar masyarakat tidak melakukan kegiatan atau resepsi yang menghadirkan orang banyak agar dapat menghindari penyebaran Virus Corona di lingkungan masyarakat.

Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Corona agar tetap di rumah tidak mendatangi tempat keramaian.

“Mari bersama kita dukung Program Pemerintah dalam mencegah Penyebaran Virus Corona agar masyarakat tetap dirumah, mari semua kita membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing, serta tetap menjaga Pola hidup sehat,” ucap Kapolres.

Selanjutnya bersama rombongan melakukan pemeriksaan kepada para pedagang penjual minuman, petugas pun mendapat pedagang yang menjualkan minuman keras tanpa izin.

“kami juga menyita beberapa minuman keras dari para pedagang yang menjual minuman tanpa izin,”ujar Kapolres (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *