Kasus Sabu, Ayah Dua Anak Ini Meringkuk Di Sel Polisi

Iptu J Nainggolan didampingi seorang personil Satres Narkoba mengapit pelaku di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Franata alias Nata (20), warga Dusun IV, Desa Payalombang, Kec Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diringkus Personil Satres Narkoba polres Tebingtinggi.

“Pelaku ditangkap petugas, Kamis (16/8/2018) siang dikedimannya. Setelh sebelumnya petugs mendapat informasi dari masyarakat kalau pelaku baru saj melkaukan transaksi narkoba” ucao Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan, di Mapolres setempat, Selasa (21/8/2018) siang.

Begitu menerima informasi, Lanjut Kasubbag Humas, petugas langsung meluncur ke lokaai dimksud dan berhasil meringkus tersangka dan dari pelaku diamankan barang bukti satu plastik kecil transparan yang berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam satu bungkus kotak rokok Magnum.

“Selain barang bukti diduga sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu (Bong) dan satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat,” jelas Iptu J Nainggolan.

Saat diinterogasi petugas, pelaku yang telah memiliki dua orang anak itu memgakui dia sudah tiga tahun belakangan ini mengkonsumsi narkotika dan menurutnya barang haram itu di beli dari seorang pengedar yang tinggal di Desanya. Namun pengedar ynag dimaksud pelaku masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu J Nainggolan.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *