Kasus Sabu, Dua Pria Ini Diamankan Polres Tebingtinggi

AKP MT Sagala dan Iptu W Silitonga mengapit kedua pelaku di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial AR alias Alvi (36) warga Jalan Simalungun, Gg Teratai, Kel Satria, Kec Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan rekannya berinisial Sr alias Izal (32) warga di Dusun 14, Desa Sei Pinang, Kec Tebingtinggi, Kab Serdang Bedagai (Sergai) diamankan personil Satun Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku ditangkap petugas, Jumat (18/5/2018) malam sekira pukul 22.30 Wib. Di dusun 14. Saat itu petugas Satres Narkoba yang sedang patroli di dusun 14 Desa Sei Pinang merasa curiga melihat gerak-gerik kedua pelaku yang sedang berada di pinggir jalan” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit I Satres Narkoba Iptu W Silitonga dimapolres Tebingtinggi, Sabtu (26/5/2018) siang.

“Setelah didatangi dan diperiksa petugas, dari pelaku Alvi ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak kecil berwarna biru yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram dan 7 bungkus plastik kosong serta pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan,” sambung AKP MT Sagala.

Saat diinterogasi petugas, pelaku Alvi mengaku barang bukti sabu tersebut diberikan gratis oleh rekannya Izal dan belum sempat digunakan oleh Alvi. Usai mendapat keterangan dari Alvi, petugas kemudian membawa kedua pelaku dan melakukan pengeledahan dikediaman pelaku Izal yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Dalam pengeledahan terhadap Izal tidak ditemukan adanya barang bukti, namun saat pengeledahan dilakukan dikediaman Izal, petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram,” terang Kasubbag Humas.

Sementara saat ditanya wartawan, pelaku mengaku barang bukti sabu tersebut bukan untuk dijual, namun hanya untuk digunakan sendiri. “Sabu itu kubeli dari Adi, warga Sei Bamban Rampah seharga Rp 900 ribu. Kemudian sabu tersebut kuberikan kepada temanku Alvi secara cuma-cuma saat dia datang kerumahku sebelum kami ditangkap,” ujar pelaku Izal.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara” tutup Kasubbag Humas.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *