Kasus Sabu, Dua Pria ini Nginap Di Sel Polsek Perbaungan

SERDANG BEDAGAI, WARTATODAY.COM – Jajaran Satreskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Perbaungan berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda, Sabtu (13/1/2018).

Kedua pelaku adalah berinisial Su alias Man (32) warga warga Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan So (32) warga Dusun IV, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Informasi yang diperoleh, penangkapan kedua pelaku ini berawal adanya informasi masyarakat yang resah dengan seringnya terjadi transaksi Narkoba di daerah Batang Terap, Perbaungan.

Menindak lanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Tambunan bersama jajarannya kemudian melakukan peyelidikan dan petugas pun kemudian melakukan penyamaran (Under Cover Buy) dengan memesan satu paket sabu kepada tersangka Su.

Setelah Su menyetujui, petugas yang menyamar kemudian meluncur ke lokasi pertemuan yang disetujui, yakni batang terap. Dan begitu bertemu, tanpa curiga Su langsung menyerahkan pesanan sabu tadi dan petuga pun langsung menangkap Su serta mengamankan barang bukti. Kepada Petugas, tersangka Su mengakui barang haram itu dia dapatkan dari So warga desa ujung rambung, untuk dijualkan dan petugas kemudian meringkus So.

Dari penangkapan kepada keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu, satu bungkus rokok merk Lucky Strike, satu buah rokok merek Sampoerna, dua unit HP Merk Nokia dan Cherry.

Kapolsek Perbaungan AKP Ilham harahap membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu. “Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Perbaungan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.-

Sumber : Humas Res Sergai

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *