Kasus Sabu, Warga Silou Kahean dan Dolok Masihul Diringkus Polisi

Kedus pelaku dwn barang bukti diamankan petugas.- (Poto : ist)

DOLOK MASIHUL, WARTATODAY.COM – Dua sekawan, berinisial HS alias Anto (32) warga Desa Dolok Saribu, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun dan temannya JH Alias Jon (33) warga dusun I, Desa Kerapuhan Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai) diringkus petugas Polsek Dolok Masihul.

Kedua pelaku ini ditangkap petugas saat sedang pesta narkotika jenis sabu, Sabtu (23/2/2019) lalu di sebuah rumah di dusun I, Desa Kerapuhan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 kaca pirex lengkap dengan alat hisap karetnya, 2 pipet warna putih, 1 plastik berisi air, 1 kotak rokok warna biru lucky strike, 3 kartu identitas pribadi dan kartu kesehatan serta 1 buah dompet warna coklat. Atas temuan barang bukti itu, selanjutnya keduanpelaku di boyong ke mako Polsek Dolok Masihul guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Dolok Masihul, AKP Jhonson M Sitompul dalam keterangannya menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas kegiatan tersangka HS alias Anto, yang bukan warga disitu, namun sering datang ke warung sekitar dan menjual sabu kepada pelanggannya.

Menindaklanjuti itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi kalau tersangka Anto sedang berada di sebuah rumah dan diduga hendak pesta sabu.

Petugas kemudian meluncur ke Lokasi dimaksud dan melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti. Saat di interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari temannya berinisial R, warga Dolok. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memburu R. Namun diduga karena telah mendengar temannya ditangkap, R sudah keburu melarikan diri.- (tribratapolda)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *