Kebun Gunung Pamela Sigap Jaga Aset Perusahan Negara

SERGAI,WARTATODAY.com – Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Gunung Pamela menegaskan, bahwa aktivitas pengerukan tanah yang sempat terjadi di wilayah Kebun Gunung Pamela, diduga dilakukan tanpa dasar administrasi yang sah.

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi bersama awak media yang bertugas di wilayah Sipispis dan sekitarnya, Senin (28/1/2026).

Pengerukan dilakukan oleh pihak yang mengaku memiliki hak pengelolaan lahan. Namun, hingga saat ini pihak tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen administrasi yang membuktikan legalitas pengelolaan tanah dimaksud.

Asisten Personalia Kebun Gunung Pamela, Malik Al Asytar, S.H., M.H., mengatakan, bahwa berdasarkan data perusahaan, lokasi pengerukan masih berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional I Kebun Gunung Pamela.

“Berdasarkan dokumen HGU yang kami miliki, objek tanah tersebut masih masuk ke dalam areal Kebun Gunung Pamela. Pihak yang melakukan pengerukan tidak dapat menunjukkan dasar administrasi yang jelas,” ujar Malik kepada wartawan.

Selain itu, Malik menyebutkan bahwa sebagian aktivitas pengerukan diduga telah masuk ke kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dikendalikan.

Menurut Malik, pihak manajemen mengambil langkah persuasif dan preventif dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Melalui koordinasi dengan Polres Tebing Tinggi dan Polsek Tebing Tinggi, aktivitas pengerukan tanah yang tidak memiliki persyaratan administrasi yang jelas dapat dihentikan,” katanya.(HBS)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *