LSM GMBI Dan Nelayan Kota Pari Geruduk Kantor ART/BPN Sergai

SERGAI, WARTATODAY.COM – Puluhan Masyarakat tergabung Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bersama Nelayan masyarakat Desa Kota Pari Pantai Cermin mengelar aksi tuntutan di Kantor Aqraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kabupaten Serdang Bedagai,di Seirampah, Kamis(8/10/2020)

“Kami LSM GMBI Sumatera Utara bersama Nelayan Masyarakat Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan mengingat para pemangku jabatan adalah Pengusaha.

Agar dalam menjalankan
kegiatan usaha memegang dasar idelogi bangsa kita yaitu
Pancasila khususnya sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam hal ini kepada PT. Pandan Indah Rahayu telah menutup bibir sungai atau palung sungai’,ucap A.B. Anton Sitanggang selaku korlap.

Menurut Anton,hal ini jelas menurut peraturan Pemerintah RI No.38 tahun 2011 tentang sungai Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan dengan jelas bahwa sungai di kuasai oleh Negara dan merupahkan Kekayaan Negara.

Selain itu, Pasal 10 ayat 2 menyebutkan bahwa garis sepandan sungai besar tidak bertanggul luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Bahkan pasal 3 menyebutkan bahwa garis sepandan Sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan di tentukan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai’ sepanjang alur sungai,”jelas S.B. Anton Sitanggang didampingi Abdi Wirasa Manihuruk,dan Muklis saat menyampaikan orasi.

Anto menjelaskan, bahwa hal ini dari laporan Nelayan masyarakat Kota Pari Pantai Cermin bahwa mereka telah di terjolimi oleh pihak PT Pandan Indah Rahayu dengan adanya penutupan palung sungai’ yang merupahkan akses jalan dalam aktipitas mencari nafkah.

Bahkan lanjut Anton, Dengan penutupan akses jalan tersebut sehingga para Nelayan Masyarakat Kota Pari Pantai Cermin tidak bisa melaut guna mencari nafkah dalam menghidupi keluarga khusus para nelayan.

Padahal jelas, dalam UU Dasar 1945 sebagai landasan Negara RI dengan pasal 27 ayat 3 telah menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”,tegas Anton dalam orasinya di kantor ART/BPN Sergai.

Untuk itu, kami menuntut buka Bibir Sungai Palung sebagai akses jalan mencari nafkah para nelayan masyarakat kota pari pantai cermin yang di tutup oleh PT. Pandan Indah Rahayu, Realisasi ganti rugi selama tidak melaut dan pembatalan Serifikat Hak Guna Usaha PT. Pandan Indah Rahayu,”ungkapnya.

Pantuan awak media dilokasi, dalam orasi LSM GMBI bersama Nelayan Masyarakat Kota Pari Pantai Cermin di kantor ART/BPN Sergai mendapatkan pengawalan dari pihak Kepolisian Polres Sergai selama kurang lebih satu jam, perwakilan orasi diperbolehkan masuk untuk melakukan mediasi.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *