Maling Burung Lovebird Nginap Di Polsek Perbaungan

Pelaku dan barang bukti diamankan petugas.- (Photo : Hms Res sergai)

SERDANG BEDAGAI, WARTATODAY.COM – Seorang pria berinisial SY (32) warga Dusun Belimbing, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa harus “Nginap” disel Polsek Perbaungan.

Pasalnya, SY ditangkap, Sabtu (3/3/2018) karena nekat mencuri sepasang burung lovebird warna hijau kuning  dan warna biru abu abu milik M Hamdani (26), yang merupakan warga yang sama.

Informasi yang diperoleh berawal saat ko4ban melihat burung lovebird yang disangkar depan rumahnya sudah hilang. Merasa ada yang aneh kemudian korban mengecek kembali burung peliharaannya yang lain ternyata burung parkit sebanyak 6 ekor juga raib.

Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Perbaungan. Dan pihak kepolisian yang menerima pengaduan korban kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas menerima informasoli kalau pelaku akan menjual burung di dalah satu p3dsgang burung di perbaungan.

Begitu pelaku datang menjualnya, petugas langsung meringkus SY dan memboyongnya ke Mapolsek Perbaungan bersama barang bukti sepasang burung lovebird.

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap membenarkan penangkapan Pencurian tersebut. “Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat ke 3e dri KUHPidana,” ujar Kapolsek.

Sumber : Humas Res Sergai

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *