Melawan, Dua Pelaku Pencurian Ditembak Polisi

Kedua pelaku saat diperlihatkan Kasubbag Humas AKP.MT Sagala di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : David Simanjuntak)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua dari tiga pelaku pencurian dirumah yang ditinggal pergi oleh pemiliknya berhasil diringkus personil satuan Reskrim Polres Tebingtinggi. Namun karena mencoba melawan dan melarikan diri saat ditangkap, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menembak bagian kaki kanan kedua pelaku.

“Kedua pelaku adalah MHP alias Dani (37) warga Jalan Sei Bahilang, Lingkungan II, Kelurahan Mandailing, Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dan MS alias Heri (37) warga Jalan Ir H Juanda, Gang HMY Sinaga, Lingkungan IV, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, sedangkan seorang lagi berinisial N (DPO) warga Desa Paya Pasir, Sergai masih dalam pengejaran pihak Satreskrim,” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala di mapolres itu, Senin (19/3/2018).

Dijelaskan, terungkapnya pencurian ini berawal dari laporan korban Rosita Tarigan (70) warga Dusun I, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang melaporkan kalau rumahnya telah dibobol maling pada Rabu (14/3/2018).

Akibatnya korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6357 NAA, satu buah kamera, satu buah tas boneka dan satu buah kotak kecil yang berisi perhiasan imitasi.

“Pada saat kejadian, pemilik rumah sedang berada di Kota Medan, korban mendapatkan kabar rumahnya dibobol kawanan maling dari tetangganya. Kemudian korban pulang kerumah dan melihat pintu besi garasi sudah rusak dan korban langsung membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi,” terang Sagala.

Petugas yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Kamis (15/3/2018) petugas mendapat informasi jika dua pelaku diketahui sedang berada di salah satu rumah yang berada di Desa Laut Tador, Kabupaten Sergai.

“Petugas kemudian bergerak kelokasi dimaksud, dan saat dilakukan penggrebekan, kedua pelaku mencoba melawan dan hendak melarikan diri, karena tidak ingin buruannya lepas, serta tidak mengindahkan peringatan dari pihak kepolisian, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku” sebut MT Sagala.

Saat diperiksa petugas, pelaku Dani dan Heri mengaku baru dua kali melakukan pencurian dirumah kosong, itupun karena diajak oleh temannya berinisial N. Dan niat untuk ikut melakukan pencurian diakui keduanya karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Menurut Dani, saat melakukan pencurian dirumah korban Rosita Tarigan, mereka merusak pintu dengan menggunakan kunci tipis yang diruncingkan dan terbuat dari besi, sementara untuk hasil penjualan kamera seharga Rp 500.000, mereka membagi hasil menjadi tiga bagian, sedangkan sepeda motor dititipkan kepada seseorang di Jalan Baja, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingringgi.

Sementara satu kotak kecil perhiasan imitasi, awalnya disangka pelaku adalah perhiasan asli, setelah ditawarkan ke toko perhiasan, ternyata hanyalah imitasi. “Kami pikir perhiasan asli, rupanya tidak. Menyesal aku melakukan perbuatan ini,” ungkap Dani yang telah memiliki dua orang anak ini.

Baca Juga : Istri Sakit, Kakek Tua Ini Malah Cabuli Dua Cucu Tirinya

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di mapolres Tebingtinggi. “Keduanya akan dijerat melanggatlr pasal 363 ayat 3e,4e dan 5e dari KUHPidana tentang Curat” tegas Kasubbag Humas.- (Vid / Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *