Miliki Sabu, Pedagang Es Ditangkap Polisi

SERGAI, WARTATODAY.COM – Pria berinisial IJS aalias Johan (31) pedagang es warga Dusun I Gang Kancil, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah,Kab. Serdang Bedagai diringkus Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus dirumahnya saat sedang memaketi narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, Senin (23/03/2020).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.hum kepada awak media Rabu (25/3/2020) menjelaskan, Penangkapan tersangka Johan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas perilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada warga.

Dari penangkapan Duda anak satu ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 0,91Gram dan uang Rp85 Ribu.Johan yang seharinya sebagai penjual es batu mengaku sudah sebulan mengedarkan sabu,ujar Robin.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,”tutup Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *