Miliki Sabu, Pria Bandar Khalifah ini Diciduk Polisi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial MY alias Oyan (51), warga Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalifah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Tersangka Oyan ditangkap petugas hari Senin (7/6/2021) sekira pukul 16.30 WIB saat digrebek didalam rumahnya di Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalifah.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti tiga bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,64 gram, delapan bungkus plastik transparan kosong.

Saat diinterogasi petugas tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Ba.Subbag Humas Brigadir Andreas Sinaga dalam keterangan persnya Jumat (11/6/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dan disebutkan pelaku akan dijerat melanggar pasal Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *