Nelayan Pantai Cermin Ditangkap Lagi Nyabu

SERGAI, WARTATODAY.COM – Asik nikmati sabu,Faisal alias Ucok (40) dan Abdul Rahim alias Rahim (40) nelayan warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Rabu (1/4/2020) sekira pukul 18.30 WIB di grebek Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pantai Cermin.

Kedua pelaku diamankan saat sedang asyik berpesta narkoba bersama rekannya Sukit (36) dan Amat (37) yang terlebih dahulu melarikan diri saat dilakukan penggrebekan di lokasi pinggiran muara sungai Dusun ll Desa Pantai Cermin Kanan.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 0,16Gram dan sejumlah alat hisap.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Kamis (2/4/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba diwilayah Dusun ll Desa Pantai Cermin Kanan.

Team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dilokasi ditempat kejadian perkara. Tiba dilokasi di pinggir muara sungai dan melakukan pemantuan melihat empat orang yang sedang jongkok di semak-semak dan dilakukan penggrebekan.

“Alhasil dua tersangka Faisal Alias Ucok dan Abdul Rahim alias Rahim berhasil ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Sedangkan dua tersangka yang di ketahui bernama Sukit dan Amat melarikan diri,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Dari penggrebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan berupa alat hisap. Kedua tersangka mengaku membeli sabu dengan cara patungan Rp50 Ribu per orang dengan membeli satu paket sabu seharga Rp100 Ribu.

Keduanya memperoleh barang haram tersebut dari warga Desa Pantai Cermin kiri bernama WI seharga Rp100 Ribu perpaket.

Bahkan tersangka Faisal Alias Ucok yang sehari -hari sebagai nelayan mengaku memakai sabu sudah tiga tahun, sedangkan Abdul Rahim alias Rahim mengaku baru satu tahun menggunakan sabu. Karna sebelum melaut para tersangka menyabu seperti biasa untuk menambah stamina saat pergi melaut,”ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjaraā€¯tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *