Nyambi Jual Sabu Pedagang Lontong Diringkus Polisi

SERGAI, WARTATODAY.COM – Nurhayati alias Inun (40) warga Dusun IV, Desa Sialang Buah, Kec Teluk Mengkudu, ditangkap tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu dirumahnya, Senin (10/02/2020) karena nekat nyambi jual sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada Media , Kamis (13/02/2020) dalam siaran pers pagi mengatakan, tersangka Inun ditangkap karena ada informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Desa Pekan Sialang Buah.

“Atas laporan masyarakat, kita tindak lanjuti dan berhasil meringkus pelaku inun beserta barang bukti narkoba yang disimpan didalam dompet pelaku yang pada saat ditangkap dompet dipegang ditangan pelaku,” Kata Kapolres

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat 3,18 Gram.

Robin menambahkan, janda anak tiga yang sehari- hari jual lontong tersebut mengaku sudah tiga bulan nekat nyambi jual sabu yang diperolehnya dari Pungut warga Desa Firdaus. Saat dilakakuan Pengembangan pelaku Pungut tidak ditemukan dirumahnya.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamanakan di Satres Narkoba, untuk dilakukan proses hukum,pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas kapolres.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *