Orang Tua Reza Korban Pembunuhan Tuding Ada Rekayasa Dalam Rekonstruksi

Orang tua korban bersama saksi saat dikonfirmasi dikediaman orang tua korban. (HBS/wartatoday)

SERGAI,WARTATODAY.COM – Agus Sinaga,orang tua Reza Ramadan Sinaga (21) warga Desa Sipispis Kec Sipispis Kab Serdang Bedagai korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Lili Irawan alias jojon warga Silau Padang Sipispis, menuding rekonstruksi yang di gelar oleh Polres Tebing Tinggi ada indikasi kejanggalan dan rekayasa.

Menurut Agus Sinaga (orang tua korban) dikediamannya bersama dua saksi yakni Rmt alias Ts dan Fb warga Desa Sipispis kepada wartawan Jum,at (28/02/20) menjelaskan ada beberapa adegan yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. Kedua saksi mejelaskan disaat adegan oknum polisi LMRJ memegangi pelaku dan disaat adegan setelah korban terjatuh saat di pukul oleh pelaku.

” Itu pak Raja (LMRJ) bukan memegangi seperti itu kuat kali (yang diperagakkan), tapi dia cuma menghalangi saja.Ketika korban jatuh setelah dipukul bukan si Guntoro (akrab di panggil) yang menolong korban tapi kami lah yang menolong korban itu”. tegas orang tua korban dan kedua saksi.
Saat adegan Guntoro mau menolong kan kami suruh pergi dia saat diadegan dua puluhan lah bang” ujar kedua saksi.

Untuk itu keluarga korban sangat berharap agar kasus ini harus terungkap dan jelas karena keluarga berkeyakinan kalau ini adalah pembunuhan berencana. ” kalau ini tidak tuntas sampai ke Poldasu pun saya siap” ujar Agus tegas.

Sementara itu menanggapi kejanggalan kejanggalan yang disampaikan keluarga korban pengacara atau kuasa hukum korban, Khoirul Gustaman Hasibuan,ketika dikonfirmasi wartawan via whatsapp di hari yang sama mengatakan kalau tim nya sudah mempersiapkan upaya hukum untuk keluarga korban. “sudah kita sampaikan kepada Kapolsek Sipispis setelah rekonstruksi. Hal-hal yang tidak diterima oleh keluarga korban sudah kita persiapkan untuk upaya hukum ” tuturnya.

Diketahui Pelaku pembunuhan Lili Irawan alias jojon sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi dan sudah dikenakan pasal 338 subs 351 ayat (3). (HBS ).

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *