SERGAI, WARTATODAY.com – Seorang pria berinisial RD (40), yang merupakan warga Dusun II Bagerat, Desa Sipispis Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), ditangkap kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dan Unit Reskrim Polsek Sipispis, pada Jumat malam (18/7/2025) dari sebuah warung di Dusun II Bagerat, Desa Sipispis. Pelaku ditangkap saat berada dilokasi ketika petugas melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 9,90 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, pengungkapan ini bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi. Penangkapan ini juga merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasat Narkoba.- (R.02)