Pengedar Sabu Jambur Pulau Diringkus

SERGAI, WARTATODAY.COM – Hidayat (30) Warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kec Perbaungan, diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan, Jumat (14/02/2020) Sekira Pukul 21.30 Wib saat menunggu pembeli sabu didepan rumahnya.Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus sabu dalam plastik kecil dan handphone milik pelaku.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Sabtu (14/02/2020) mengatakan, penangkapan pengedar sabu asal Desa Jambur Pulau berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas jual beli Narkoba jenis Sabu yang dilakukan Pelaku Hidayat Alias Dayat.

“Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti, lalu kita lakukan penangkapan kepada pelaku serta menemukan barang bukti Sabu di dalam kantong Celananya,” ungkap Kapolres

Dikatakannya,pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu mengaku sudah satu bulan menjual sabu kepada pelanggannya. “Pengakuannya baru satu bulan jual sabu dengan modus pelanggan lesan sabu lewat handphonnya,” jelas AKBP Robin.

Akibat perbuatanya, kini Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya dan “Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *