Polisi Amankan Pencuri TBS PT. Socfindo Matapao

SERGAI, WARTATODAY.COM – Suryadi (25) warga Dusun VI Kebun Sayur Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Diamankan karyawan perkebunan PT Socfindo Matapao akibat melakukan pencurian 105 tandan buah segar (TBS), Rabu (1/4/2020).

Pelaku yang beraksi di Blok VI Afd I di Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah berhasil ditangkap pihak pengamanan, sedangkan temannya Akiat (30) warga Dusun VI, Desa Firdaus melarikan diri. Suryadi langsung digelandang ke Mapolsek Firdaus berikut barang bukti TBS dan mobil angkot Rajawali BK 1516 ZF.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Kapolsek Firdaus AKP Ridwan dalam keterangan kepada awak media, Kamis (2/4/2020) mengatakan,bahwa penangkapan pelaku saat saksi Suferi (38) Karyawan PT. Socfindo, Dusun V Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkdu, Sergai melihat pelaku sedang beraksi mencuri buah sawit segar.

Suferi melaporkan perihal tersebut kepada Sukarman (48) Karyawan Swasta, Dusun III Desa Firdaus dan setiba dilokasi melihat Mobil Rajawali BK 1516 ZF yang bermuatan 26 janjang buah sawit segar.

Selanjutnya ditemukan 70 tandan buah sawit segar yang berada di sebelah Mobil Rajawali BK 1516 ZF dan sembilan buah sawit segar yang berada di Afdeling I Blok VI Dsn VI Kebun sayur.Dilokasi pengaman juga bertemu dengan supir Rajawali yang mengaku bernama Ricky Sinaga (23) warga Dsn VI Desa Firdaus Kec. Sei Rampah.

“Atas kejadian tersebut, pihak perkebunan PT. Socfindo Matapao mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp2,79 Juta. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Firdaus, sedangkan pelaku Akiat masih tahap pengejaran ” ungkap Kapolsek Firdaus AKP Ridwan SH. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *