Polisi Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Sabu dan Ratusan Ekstasi Diamankan

Barang bukti Sabu dan Ekstasi yang diamankan petugas dari tersangka.-

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba saat menggelar operasi Antik Toba 2021. Dari pelaku yang diciduk pada waktu dan lokasi berbeda itu, turut diamankan 16 paket narkotika jenis Sabu dan ratusan butir pil Ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kabag Humas AKP Joshua Nainggolan, di Tebingtinggi, Sabtu (30/1/2021) memaparkan, awalnya petugas menangkap tersangka MS alias Masrib (27) warga Dusun Sei Kering Desa Juhar Kecamatan Bandar Kalifah Kabupaten Sergai, pada Jumat 29 Januari 2021.

Ketiga tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mako Satres Narkoba

Masrib ditangkap setelah petugas melakukan menyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli (undervover buy). Dan saat pelaku datang ke tempat yang telah dijanjikan bertemu, di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi tepatnya di Losmen Sri Kandi, pelaku langsung ditangkap bersama barang bukti 100 butir pil warna merah muda berlogo mahkota yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Saat di interogasi, masrib mengaku memperoleh pil ekstasi itu dari ES (44), warga jalan Pendidikan Lungkungan I Kelurahan Indra Pura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Dari pengakuan tersangka itu, Polisi kemudian bergerak mengejar ke Simpang Mayat dekat PKS desa binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai dan disitu, petugas langsung mengamankan tersangka ES bersama pelaku AH alias Akim (48) warga Dusun Sei Kering Desa Juhar Kecamatan Bandar Kalifah Kabupaten Sergai, berikut barang bukti dua butir pil ekstasi warna pink.

Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah pelaku ES di Indrapura Kab. Batubara, dari rumah pelaku ES itu kembali ditemukan barang bukti 16 Paket sabu siap edar berat total 3,45 gram, satu buah pil berwarna Pink diduga narkotika jenis ekstasi, satu plastik klip berisikan serbuk pink diduga narkotika jenis extasi, serta alat hisap sabu.

“Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Tebingtinggi” sebut AKP Josua Nainggolan.- (red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *