Polres Sergai Ringkus Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 7 Tahun

Tersangka saat diamankan petugas.- (Photo : AR Manik)

SERDANG BEDAGAI, WARTATODAY.COM – Hanya dalam hitungan empat jam setelah kejadian, Jatanras (Tim Scorpion) Polres Serdang Bedagai bekerjasama dengan Polsek Kotarih akhirnya berhasil meringkus pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis cilik berusia tujuh tahun berinisial RS Br S. Namun karena berusaha kabur pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas

“Tersangka yang kita amankan adalah berinisil SB (53) warga Dusun I Desa Pama, Kecamatan Silinda Kabupaten Sergai. Pelaku ditangkap dirumah kakaknya yang berada di desa yang sama” ujar Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sergai AKP Alexander Piliang dalam keterangan persnya, Sabtu (9/6/2018).

“Kami menangkap tersangka empat jam setelah mayat korban ditemukan. Namun saat petugas berusaha mencari barang bukti yang digunakan tersangka, Dia berusaha kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku” sambung Kasat Reskrim.

Disebutkan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban cukup sadis, yakni saat itu pelaku memperkosa korban, tapi karena korban melakukan perlawanan, akhirnya pelaku mencekik korban hingga tewas dan kemudian pelaku menyeret jasad korban ke perkebunan warga dan menutupinya dengan daun keladi, sampai akhirnya jasad korban ditemukan warga, jumat (8/6/2018) pagi sekitar pukul 07.00 Wib.

Jasad Korban saat ditemukan di perkebunan Warga.- (Photo : AR Manik)

Penemuan mayat korban pun membuat warga geger dan melaporkannya ke Polsek Kotarih. Lalu Polsek Kotarih bekerjasama dengan Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidilan dan berhasil meringkus pelaku.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka melakukan perbuatannya dengan modus memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan megajaknya ke tempat sepi (TKP). Setelah tiba dilokasi pelaku mengamcam korban dengan parang, lalu membuka celana korban dan menggesekkan alat kelaminnya ke kelamin korban, namun karena sakit korban menjerit dan meronta, melihat itu tersangka panik dan mencekik leher korban hingga tewas.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana subsider UU Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” tutup Kasat Reskrim.- (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *