TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan, yang terjadi di Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dua orang pria diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, memimpin langsung penanganan kasus yang bermula dari laporan penemuan jasad seorang pria di aliran Sungai Lagunda pada Minggu malam (1/3/2026) sekira pukul 21.00 Wib.
Korban diketahui bernama Dedy Samosir (35), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah. Korban sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Jumat (27/2). Keluarga korban kemudian melakukan pencarian bersama sejumlah warga.
Adik korban, Riandy Samosir, bersama temannya menyisir pemukiman hingga ke bantaran Sungai Lagunda. Saat berada di aliran sungai di Dusun Blok 17, mereka mencurigai tumpukan tanaman air yang mengeluarkan aroma busuk.
Setelah diperiksa, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dibawah tumpukan tanaman tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada kepala dusun dan pihak kepolisian.
Mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat, masing-masing berinisial RH (40) dan JT (46), keduanya warga Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah”, ungkap Kasat Reskrim, Rabu (4/3/2026).
Satu orang pelaku diamankan saat disebuah warung milik warga, sementara pelaku lainnya diamankan di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RH mengakui telah menusuk perut dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau, sementara pelaku JT berperan memegangi tangan korban saat kejadian.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.- (R.02)
