TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H. berhasil Menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku berinisial MI alias Iqbal (37), yang merupakan warga asal Jambi. M diamankan Polisi dikawasan Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai pada Rabu sore (10/9/2025),” ujar Kasat Narkoba dalam kerterangan Pers yang diterima, Sabtu (20/9/2025).
Disebutkan, Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang pria yang kerap mengedarkan sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba turun ke lapangan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 63 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 52,39 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba”, jelas IPTU Jimmy.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah kotak kecil berwarna putih, dompet kecil, dua pipet runcing berbentuk sekop, handphone android, plastik klip kosong, dan uang sebesar Rp450 ribu.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu dan keseluruhan barang bukti lainnya adalah miliknya. Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan atas peredaran narkoba tersebut,” ungkap Kasat Narkoba seraya menyebutkan, saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi,- (R.02)