Polsek Dolok Masihul Ringkus Bandar Sabu

Petugas memperlihatkan tersangka dan barang bukti.- (Photo : AR.Manik)

DOLOKMASIHUL, WARTATODAY.COM – Seorang terduga bandar narkotika jenis Sabu, berinisial Wi alias Dodo (40), warga Blok XII Dusun  III Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus petugas Polsek Dolok.

Kasubbag Humas Polres Sedang Bedagai (Sergai) dalam keterangan persnya, Kamis (17/1/2019) menyebutkan, tersangka Dodo ditangkap petugas dikediamannya, Selasa (15/1/ 2019) sekitar pukul pukul 11.30 WIB. Dan dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 bungkus sedang plastik klip tranparan warna putih yang diduga narkotika janis sabu, Dua bungkus kecil plastik klip transparan warna putih yang juga diduga sabu.

Disebutkan, Penangkapan Dodo berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Dusun XII Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul ada pengedar narkoba dan sudah sangat meresahkan serta mengkawatirkan masyarakat setempat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di seputaran rumah tersangka dan melihat memang beberapa pengendara berhenti di rumah tersangka dan kemudian masuk kedalam rumah dan beberapa saat kemudian keluar kembali, berdasarkan hasil peyelidikan tersebut.

Petugas Reskrim Polsek Dolok Masihul yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Tambunan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan petugas sempat melihat Dodo membuang sesuatu dari dalam sakunya ke bawah meja yang ternyata 3 paket sabu dan 1 buah pipet yang sudah di bentuk sedemikian sperti sekop serta 3 buah plastik klip putih transparan. Kepada Petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan merupakan sisa dari hasil penjualan tersangka.

Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka dengan disaksikan Kepala Desa dan Kepala Dusun III  Blok XII Desa Bantan. Namun petugas tidak menemulan barang bukti lain dari rumah tersangka.

Saat diinterogasi petugas, Dodo mengaku barang haram itu dia peroleh dari temannya Kobra yang biasa bertemu di Sungai Bucer Hilir, Kecamatan Sipispis, Sergai. Sekali transaksi biasanya membeli dari kobra sebanyak 5 gram atau 5 jie.

Tersangka juga mengaku menjual barang haram tersebut per paket dengan harga Rp100 ribu dan mendapat keuntungan tiap 1 gram sebesar Rp250 ribu.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Sitompul membenarkan Penangkapan terhadap seorang Bandar Sabu tersebut.

“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan dan akan kita limpahkan Ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk Proses Hukum. Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Kapolsek.- (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *