Polsek Dolok Masihul Tangkap Pelaku Pengancaman

SERGAI,WARTATODAY.COM – Dayat Bin Maladi alias BH (38) warga Dusun I Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ,pelaku pengancaman terhadap Dedi Harjono (38) warga Dusun VII Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, ditangkap aparat Kepolisian Polsek Dolok Masihul, Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Informasi diperoleh WartaToday ,Senin (1/3/2021) pagi dari Subbag Humas Polres Sergai menyebutkan kalau pelaku Dayat Bin Maladi ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul dalam kasus tindak pidana pengancaman terhadap korban Dedi Harjono Senin (7/12/2020) tahun lalu di Dusun I Desa Pertambatan Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Saat itu pelaku mendatangi rumah Sri Purwanti (36) terletak Dusun I Desa Pertambatan dengan membawa parang.Pelaku bertemu dengan korban disana bahkan tersangka menyalami korban.

Namun tanpa diduga secara tiba tiba tersangka meninju korban yang mengenai kepala diatas telingga sebelah kiri. Tersangka langsung mengatakan” Kumatikan kau merusak rumah tangga orang” ucap pelaku sambil mengayunkan parang ke arah korban.

Sempat terjadi tarik menarik parang antara tersangka dengan korban yang akhirnya berhasil dikuasai korban sembari berkata dengan nada ancaman “awas kau nanti”

Merasa terancam,korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul.
Sementara pelaku,usai mengancam melarikan diri ke Aceh.Informasi,Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul langsung bergerak melakukan penangkapan dan berhasil.
Hasil introgasi, tersangka mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang sepanjang satu meter.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna pemeriksaan lebih lanjut.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *