Polsek Perbaungan Ciduk Penjual Ganja

PERBAUNGAN, WARTATODAY.COM – Kepolisian Sektor Perbaungan kembali berhasil meringkus pengedar Nakotika jenis Daun Ganja di Link. Tempel, Kelurahan Simp. III Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai, Senin (5/3) sore sekitar 16.30 WIB.

Pelaku yakni Edy Suhendra alias Ando(51) merupakan warga Gg. Sederhana, Kel. Lubuk Pakam, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, diringkus aparat Kepolisian saat menjual Narkotika Jenis Daun Ganja kepada Petugas.

Penangkapan terhadap Ando berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli Narkoba di wilayah Link. Tempel, Perbaungan. Atas laporan tersebut tim Opsnal Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mariduk Tambunan S.H melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat tersangka sedang menunggu pemesan disebuah rumah di Link Tempel, saat petugas menyambanginya tersangka menanyakan “ Belanja Bang..” petugas lalu menjawab” Ada Bang..!!”.

Tanpa merasa curiga tersangka pun memberikan Narkotika jenis Daun Ganja kepada Petugas, melihat barang haram tersebut petugas pun langsung melakukan penangkapan kepada tersangka.

Ketika dilakukan penggeledahan Badan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2(dua) paket kecil daun Ganja kering dengan berat brutto 3,4 Gram,Uang tunai Rp. 66 ribu rupiah, 1(Satu) batang rokok Gudang Garam,1(satu Batang rokok ardath dari Kantong Celana tersangka.

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap S.H,M.H mengatakan kepada media, penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut karna adanya laporan dari masyarakat langsung kita tindak lanjuti dan berhasil meringkus pelaku.

“ tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya, tersangka kita melanggar Pasal 114(1) Subs Pasal 112(1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ucap Kapolsek kepada Media.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *