Polsek Tebingtinggi Amankan Dua Pelaku Jambret

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua pelaku jambret Handphone, diamankan Kepolisian Sektor (Polsek)) Tebingtinggi. Pelaku diamankan setelah sebelumnya sempat kabur namun berhasil dikejar dan ditabrak korbannya,

Kapolsek Tebingtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto menyebutkan, kedua pelaku yang diamankan berinsial YG (25) tahun dan Kh (25) tahun, keduanya warga Kampung Jati Dusun 15 Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Pelaku ini menjambret Smartphone korban Rika Tiawan (17) tahun warga Dusun VII, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai” ujar Agus Arianto, dalam terangan persnya, Minggu (25/7/2021).

Disebutkan, peristiwa itu terjadi hari Sabtu, 24 Juli 2021 sekira pukul 11.00 WIB, di jalan Lintas Tebingtinggi – Paya Lombang, tepatnya di Dusun IX Desa Paya bagas Kecamatan Tebingtinggi, Sergai.

Saat itu korban pulang sekolah dari kota Tebingtinggi dengan mengendarai sepeda motor, namun setiba di Tempat kejadian, sepeda motor korban dipepet oleh kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan pelaku langsung mengambil Ponsel milik Korban yang diletakkan di bagasi depan Sepeda Motor.

Berhasil merampas Ponsel korban, pelaku langsung tancap gas ke arah Paya Lombang, namun korban langaung mengejar dari belakang sambil berteriak “jambret”, hingga saat di Dusun II Desa Paya Mabar, korban berhasil menabrak belakang motor pelaku hingga pelaku terjatuh.

“Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan kedua pelaku dan menghubungi pihak kepolisian Polsek Tebingtinggi untuk menghindari amukan massa” sebut Kaai Humas.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti satu unit Smartphone merk Vivo Y12i diamankan ke Mapolsek Tebingtinggi. Begirh juga korban yang mengalami kerugian Rp1,9 juta, juga langsung membuat laporan polisi ke Polsek Tebingtinggi

“Kedua pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Iptu Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *