Polsek Teluk Mengkudu Tangkap Jurtul KIM

SERGAI, WARTATODAY.COM – Atas perintah Kapolsek Teluk Mengkudu,team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Barito Siregar menangkap Wahyu Syahrifuddin alias Arif (30) warga Dusun I Desa Pasar Baru Kec. Teluk Mengkudu yang menyambi jadi tukang tulis judi KIM,Rabu (15/1/2020) sekitar Pukul 21.00 Wib.Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Sergai dalam siaran pers Kamis (16/1/2020) pagi.

Penangkapan Arif yang menerima pesanan nomor judi KIM lewat handphone adalah atas informasi masyarakat.Kemudian pihak Polsek melakukan penyelidikan di seputaran lokasi dan hasilnya memang benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian.

Setelah melaporkan kepada Kapolsek Teluk Mengkudu, dan atas perintahnya Kanit Reskrim beserta anggota opsnal kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti tersebut.

Arif langsung dibawa ke komando Polsek Teluk Mengkudu mempertanggung jawabkan perbuatannya berikut barang bukti uang tunai Rp35 Ribu,lembaran kertas pemasangan nomor judi KIM satu Handphone.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *