Ratusan Pedagang Pekan Lelo Tetap Menolak Direlokasi

SERGAI,WARTATODAY.COM – Ratusan pedagang Pasar Lelo Desa Fidaus Kecamatan Sei Rampah yang tergabung dalam Asosiasi Ikatan Pedagang Pekan Lelo (IPPL) tetap bersikukuh menolak direlokasi ke Pasar Sei Rampah karena disebut juga milik pribadi.

Pedangang yang hendak berjualan dilarang hingga sempat bersitegang dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu (17/10/2021) yang melakukan blokade pagar betis.

Akibat gesekan tersebut, ratusan para pedagang Pekan Lelo sempat menggelar aksi di tengah jalan negara lintas Sumatera tepatnya di depan kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga membuat arus lalu lintas Medan -Tebingtinggi tersebut mengalami kemacetan panjang dan membuat Personil Satuan Lalu lintas Polres Serdang Bedagai sedikit kewalahan menghimbau para pedagang agar jangan melakukan aksi di jalan lintas.

Selanjutnya, para pedagang yang menolak relokasi Pekan Lelo ke pasar Sei Rampah, mengeluarkan sepanduk Kertas berisi KUHP pasal 551 yang di bawa pedagang sebagai wujud kekecewaan mereka terhadap Pemkab Serdang Bedagai.

“Kami kecewa dengan rencana relokasi ini, karena pasar Sei Rampah juga milik pribadi. Kami sudah puluhan tahun berjualan di pasar Lelo ini”, teriak para pedagang dihadapan personil Satpol PP.

Kami pedagang yang ada di pekan lelo ini telah mendukung pasangan Bupati Darma Wijaya dan Wakil Bupati H Adlin Yusri Tambunan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai,tapi ini balasan nya”,ujar para pedagang dan berharap pengertian bupati Serdang Bedagai.

Amatan wartawan di lokasi terjadi aksi saling dorong antara pedagang dan Satpol PP karena salah satu mobil pedagang yang akan masuk dengan membawa barang dagangannya di hadang puluhan petugas penegak Perda tersebut.

Aksi saling dorong itu pun berlanjut dengan menyiramkan satu botol berisi oli bekas di kaca depan mobil Suzuki Carry oleh pedagang di mana puluhan Satpol PP Serdang Bedagai rapat menghadang mobil pedagang itu.

“Kami tidak akan pindah ke pasar yang baru, untuk urusan kami mencari makan ini harga mati “, teriak pedagang Lelo.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Kabupaten Serdang Bedagai Nazaruddin di lokasi mengatakan, Pekan Lelo ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Serdang Bedagai pasal 7 tahun 2018 pasar Lelo ini belum memiliki izin usaha perdagangan yang ada.

Oleh karena itu selaku penegak Perda Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai merencanakan untuk merelokasi Pekan Lelo ini ke pasar rakyat Sei Rampah yang telah disediakan dan resmi.

” Karena pekan lelo ini tidak ada izinnya ya kita harus tegakkan sesuai perdanya dan harus kita relokasi ke pasar rakyat yang ada yaitu Sei Rampah”, tegasnya.(ARM).

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *