Ribuan Massa ANSU Orasi di Didepan Mapolres Sergai

SERGAI, WARTATODAY.COM – Ribuan massa Aliansi Nelayan Sumatera Utara Bersatu (ANSU) melakukan aksi penolakan perampasan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir di depan Mapolres Sergai, Kamis (12/3/2020). Aspirasi yang disampaikan massa ANSU langsung diterima Kabag Ops Kompol Sofyan SH.

Kabag Ops Polres Sergai menyampaikan, rencana hari ini Polres Sergai akan melakukan rapat koordinasi bersama intansi dinas terkait tentang kemaritiman untuk mengundang aliansi nelayan, pengusaha pukat trawl, kelompok nelayan, Marinir dan aliansi nelayan Batubara maupun Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi maupun Kabupaten Sergai.

Kita akan undang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi karena pengawasan dan pembinaan terhadap para nelayan Tradisional dan mengenai alat tangkapnya adalah domain Dinas Perikanan dan kelautan Provinsi sesuai dengan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan, jelas Kabag Ops.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut Ketua Aliansi Nelayan Sumut Bersatu (ANSU), Sutrisno didampingi Sekretaris M. Yamin dalam orasinya menyampaikan bahwa sejak 1 Januari 2018 pemerintah sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada lagi trawl beroperasi di perairan indonesia. Namun kenyataan dilapangan khususnya di sumatera Utara pukat trawls masih beroperasi, bahkan merusak jaring nelayan tradisional seperti yang terjadi di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Batubara.

“Bahwa larangan pukat trwals merupakan tindak lanjut dan pelaksanaan ketentuan pasal 7 ayat(1) huruf f, huruf g dan huruf h, serta pasal 9 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang -undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan
atau larangan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Rebublik Indonesia menerbitkan peraturan Menteri 02 tahun 2015 dan Peraturan Menteri 71 tahun 2017,”kata Ketua ANSU Sutrisno.

Berdasarkan Peraturan Menteri 02 tahun 2015 tentang larangan pengunaan penangkapan Ikan pukat Hela( Trawls) dan Pukat Tarik( Seinenets) dengan terbitnya permen 71 tahun 2017 tentang jalur penangkapan maupun alat tangkap ikan sesuai peraturan menteri dan menegaskan bahwa alat tangkap trawl atau pukat harimau yang sekarang juga disebut Cangkrang dilarang digunakan dalam penangkapan ikan.

Untuk itu ANSU menegaskan bahwa Permen 71 tahun 2016 di provinsi Sumatera Utara belum ditegakkan sepenuhnya, hal ini di buktikan dengan masih bebasnya beroperasi pukat trawl di perairan laut Sumatera Utara,”tegas Ketua ANSU Sutrisno dalam orasinya.

Sutrisno menjelaskan, beberapa kondisi factual yang terjadi saat ini di Serdang Bedagai yakni kurang lebih 400 kapal pukat trwal dari Kabupaten Batubara menangkap ikan dengan bebas di wilayah Kecamatan Bandar Khalipah, Tanjung Beringin, Teluk Mengkudu hingga sampai ke Kecamatan Perbaungan.

Sekitar 200 kapal pukat trawl dari wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang masuk dengan bebas menangkap ikan di perairan laut Kecamatan Pantai labu Kabupaten Deli Serdang masuk dengan bebas menangkap ikan di perairan laut kecamatan pantai cermin hingga kecamatan Perbaungan.

Dengan adanya penangkapan ikan secara ilegal tersebut atas, maka dalam dua bulan belakangan ini nelayan tradisional merasakan dampak yang luar biasa, jaring nelayan di tabrak dan terseret alat tangkap pukat trwal dabmn diperkirahkan kerugian nelayan 2 minggu bulan terakhir mencapai milyaran rupiah.

Bahkan lanjut Sutrisno, nelayan tradisional merasa terancam dengan keberadaan kapal trawl tersebut, sebab ketika beroperasi baik siang maupun malam hari mereka terkesan arogan dan semena mena terhadap nelayan tradisional. Bahkan dengan sengaja seakan ingin menabrak perayu nelayan trasidisional ketika menangkap ikan dilaut dan hampir menyebabkan terjadinya bentrokan fisik di laut,”ungkapnya.

Hasil pantuan awak media, dalam orasinya ribuan massa kembali menggelar aksi di kantor DPRD Serdang Bedagai dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Sergai, namun massa nelayan juga sempat kecewa karena tidak ada perwakilan anggota DPRD Sergai yang menerima mereka karena seluruh anggota DPRD Sergai tengah kunjungan kerja keluar daerah. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *