Sempat Babak Belur, Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) diamankan Polsek Tebingtinggi, setelah sebelumnya babak belur di hajar massa karena ketahuan saat beraksi di Dusun I, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (15/3/2018) malam sekira jam 19.40 Wib.

“Pelaku adalah Wijaya Kartika (37) dan Ismail (37), keduanya merupakan warga Dusun IV Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara” ujar kasubbag Humas Polres Tebingginggi AKP MT Sagala didampinhi Kapolsek Tebingginggi AKP AR Manurung dimapolsek itu, Jumat (23/3/2018).

Disebutkan, petistiwa ini berawal ketika korban Yusrieli Saragih (49) warga Dusun I, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai baru saja pulang dari luar dan kemudian memarkirkan sepeda motornya Honda Beat BK 2894 NAL di diteras rumah, tapi tiba tiba korban mendengar suara sepeda motornya dihidupkan, merasa curiga, korban kemudian menyuruh anaknya melihat motor mereka di teras rumah.

Saat anak melihat ke teras, benar saja sepeda kotor mereka telah dikendarai slaah seoraang pelaku. Merasa sepeda kotornya dicuri, anak korbam langsung berteriak dan mendengar teriakan itu warga sekitar langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

Kedua pelaku akhirnya dihajar warga hingga babak belur. Beruntung Kepala Desa setempat menyelamatkan keduanya dsn kemudisn memyerahkan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Tebingtinggi.

Namun karena kondisi salah satu pelaku, yakni Ismail dalam kondisi kritis dan luka parah, pihak kepolisian terpaksa menghubungi keluarga Ismail dan oleh keluarganya, Ismail kemudian dibawa berobat dengan Jaminan Pihak Keluarga pelaku, apabila Ismail Sudah sembuh segera diserahkan ke Polsek Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum.

Sedangkan pelaku Wijaya beserta sepeda motor honda Beat milik korban dan sepeda kotor Honda Vario milik kedua pelaku, telah diamankan di Polsek Tebingtinggi untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3e dari KUHPidana tentang Pencurian sepeda Motor” sebut AKP MT Sagala.- (Vid)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *