Simpan 10,80 Gram Sabu, Imam Diringkus Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil unit reserse narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial IS alias Imam (32), warga Dusun V Simalas Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku IS ditangkap polisi di dalam rumahnya hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam kamar pelaku ditemukan 10 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 10,80 gram dan berat bersih 7,62 gram” ujar Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Senin (18/10/2021).

Disebutkan, dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan atas perbuatannya, tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasubbag Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *