Terkait Berita ‘Pelesiran’ Saat HPN, PWI Sergai Adukan Media Siber ke Dewan Pers

Kerua PWI Serdang Bedagai Anwar Effendi Siregar saat di Dewan Pers. (ist)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Terkait pemberitaan Media Siber terbitan Medan yang menyebutkan Bupati Serdang Bedagai dan sejumlah kepala OPD melakukan pelesiran dan menghambur – hamburkan uang negara saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional di Banjarmasin baru-baru ini,PWI Sergai mengambil langkah hukum dengan melaporkan perihal tersebut ke Dewan Pers.

Hal tersebut diungkap Ketua PWI Sergai, Anwar Effendi Siregar, Sabtu (15/2/2020),kepada WartaToday lewat selularnya dari Jakarta usai mengadukan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers.

Ini sebuah pelecehan,kami menilai berita tersebut tendensius tanpa melakukan konfirmasi kepada PWI khususnya pengurus PWI Kabupaten Sergai,”ujar Ketua PWI Sergai melalui telepon.

Bupati Sergai dan rombongan OPD hadir atas undangan Panitia HPN ke 74. “Bupati sebagai kepala daerah adalah penerima Anugerah Kebudayaan dari PWI Pusat melalui proses seleksi yang cukup ketat oleh juri dari unsur akademisi, budayawan, dan wartawan sebelumnya.

“Panitia HPN melakukan proses seleksi dan memutuskan 10 kepala daerah yang layak dan pantas menerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat.Kemudian mengundang kepala daerah pada puncak HPN yang digelar selama empat hari, (7-10) di Banjarmasin, Kalsel, kemarin,” ujar Anwar menjelaskan.

Lebih jauh dikatakannya,dalam proses pengajuan proposal Anugerah Kebudayaan tersebut, PWI Sergai dan sejumlah OPD terlibat diskusi untuk memberikan masukan karya tulisan dalam bentuk soft copy dan hard copy.

Upaya kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan masuknya Bupati Sergai dan sembilan kepala daerah lainnnya sebagai penerima Anugerah Kebudayaan dari PWI Pusat.

Pengurus PWI Sergai menganggap bahwasanya Bupati layak dan pantas menerima anugerah tersebut lantaran secara nyata dipraktekkan dalam menjalankan tugas di pemerintahan.

“Kami secara pribadi maupun organisasi sangat menyayangkan berita media tersebut yang menyatakan bahwa kehadiran rombongan OPD adalah pelesiran dan menghambur – hamburkan uang negara. Ironi, Ini saya ibaratkan, dalam pesta saya mengundang tamu, lalu tamunya di serang dengan hujatan yang membuat tamu menjadi korban,” ucap Anwar.

Pengaduan ke Dewan Pers terkait berita tersebut, sambungnya, merupakan upaya untuk menjadikan kita sebagai wartawan dan media melakukan tugas jurnalistik berdasarkan UU Nomor 40 Tentang Pers Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan lainnya.

“Kalau buat berita berdasarkan opini. Setiap orang bisa dituding semau maunya berdasarkan selera dan kepentingan sesaat.Berita seperti ini yang akan diproses Dewan Pers, dan jika terbukti mengandung unsur opini langkah selanjutnya bisa dibawa ke ranah hukum,” ucapnya. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *