Tiga Pemain Judi Leng Diamankan Polres Tebingtinggi

Kasubbag Humas didampingi Kanit Resum memperlihatkan ketiga pelaku.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Tiga dari Empat orang pemain judi Leng diamankan personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, dari salah satu gubuk yang berada ditengah areal perkebunan sawit di Dusun I, Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Ketiga pelaku adalah berinisial TP (22) warga Kelurahan Bagelen, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan JS (40) serta DH (28), keduanya warga Pondok Genteng, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Resum Iptu Agus Arianto, di Mapolres Tebingtinggi, Senin (3/9/2018), siang.

Dijelaskan, pelaku ditangkap, Jumat (31/8/2018) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Dan penangkapan iti berawal dari informasi masysrakat ke Satres Narkoba yang menyebutkan jika di TKP sering dilakukan sebagai tempat bermain judi leng.

Petugas yang menerima informasi kemudian langsung meluncur ke TKP dsn menemukan empat orang sedng bermain judi kartu Leng. “Namun, ketika dilakukan penangkapan, salah seorang diantara para pelaku berhasil melarikan diri dan petugas hanya berhasil meringkus tiga tersangka dan dari tangan ketiga pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker, uang tunai sebesar Rp220 ribu serta satu Spanduk rokok warna merah” jelas Kasubbag Humas.

“Ketiga pelaku telah ditahan dan akan dijerat melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ayat 3 dari KUHPidana subsider pasal 303 Bis ayat 1 ke 1e, ke 2e dari KUHPidana,” sambung,” Iptu J Nainggolan.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *