Uang Guru Honor & TU SMAN 1 Bintang Bayu Belum Dibayar

Serdang Bedagai123 Dibaca
Tumpak Sinaga,S.Pd saat memberikan keterangan.(foto : AR.Manik/wartatoday)

SERGAI, WARTATODAY.COM – Uang guru honor dan Tata Usaha SMA Negeri 1 Bintang Bayu sebesar 94.440.000 rupiah hingga saat berita ini dibuat belum dibayarkan. Akibatnya pihak kesekolah mengaku mengalami kesulitan dalam menutupinya. Hal tersebut diungkapkan Tumpak Sinaga,S.Pd Kepala Sekolah SMAN 1 Bintang Bayu kepada WartaToday, Kamis (22/3/2018) pagi.

Tumpak merinci, untuk Tahun Ajaran Tahun 2017 Bulan Januari sampai Juni,17 guru dan 6 TU belum kita bayarkan hak mereka Rp. 50.088.000.Sekitar 194 jam mata pelajaran untuk guru honor,ujar Tumpak. Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk bulan Juli hingga Desember 2017 kita sedikit terbantu karena dari 17 guru honor 13 yang sudah memiliki SK sudah dibayar oleh Pemerintah sehingga difase ini beban kita hanya Rp.22.980.000 termasuk keenam tata usaha. Selanjutnya Tahun 2018 dari bulan Januari hingga nanti Juni dana untuk honor sebesar Rp.20.580.000.

Atas hal tersebut menurutnya, permasalahan ini dia sampaikan kepada pihak komite sekolah dan kemarin Rabu (21/3/2018) mereka melakukan rapat guna membahas yang berkaitan dengan honor yang belum terbayarkan.

Pemberdayaan komite ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada poin B, yang menentukan bahwa “Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik,orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela,dan tidak mengikat satuan pendidikan,terang Tumpak sembari menunjukkan surat Kemendikbud No 8295/A.A4/HK/2017 tanggal 22 Desember 2017 perihal penjelasan mengenai ketentuan larangan pungutan di SMA/SMK/SLB.

“Jadi ini gawenya komite. Mereka yang melakukan penggalangan dana pendidikan hanya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Tapi itu bukan pungutan pendidikan sebagaimana dalam vide Pasal 10 ayat (2) Permendikbud No 75 Thn 2016 tentang Komite Sekolah.Kalau dulu pasca keluarnya Perda No 31 Tahun 2007 tentang Wajib Belajar 12 tahun masih ada sumber dana dari Pemkab Sergai. Seterusnya keluar UU No 23 Tahun 2014 tentang Peralihan Kewenangan SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi dan sejak itulag tak adalagi dana dari kabupaten” sebutnya

Proses kita ikuti 17 guru honor yang ada kita ajukan ke Provinsi agar mendapat SK penetapan sebagai tenaga honorer agar dapat dibiayai dan yang mendapat SK hanya 13 orang karena 1 belum masuk kualifikasi S1 dan 3 lainnya belum genap 1 tahun mengajar.Tahun ini keempatnya kita usulkan kembali,ucap Kepsek.

“Syukurlah komite telah melakukan rapat dengan para orang tua dan wali murid jadi ada solusinya dan sekolah tertolong” sebut Tumpak

Terpisah Pawit S.Pd Sekretaris Komite Sekolah kepada Wartatoday.com menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait guru honor dan TU belum terima honor hingga mencapai angka yang lumayan besar.Melihat hal tersebut kita bersama pengurus menggelar rapat yang dihadiri 180 orang tua siswa dan sebanyak 100 menyatakan setuju dengan hasil rapat.

Karena menurut keterangan Kepala Sekolah dan adanya penjelasan dalam surat Kemendikbud hasilnya diputuskan kita memberikan sumbangan sebesar 314.800 (pembulatan 315.000).Boleh dicicil hingga bulan juni,ujar Pawit.- (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *