Warga Pertambatan Stop Truk Melebihi Tonase

Lebihi Tonase: Truk pengangkut TBS yang melebihi tonase sementara klasifikasi jalan kelas III.(Foto:AR.Manik/WartaToday)

DOLOK MASIHUL, WARTATODAY.COM – Kesal dengan truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang melintas dengan tonase 20 Ton,puluhan warga Pertambatan Kec Dolok Masihul,Kab Serdang Bedagai,Senin (4/2/2019) melakukan aksi blokir jalan memberhentikan truk yang melintas.

Koordinator aksi Cosmas Manik,SE kepada Wartatoday.com mengatakan, apa yang mereka lakukan adalah semata demi menjaga jalan hormix yang baru dibangun Pemkab Sergai dapat terpelihara tidak cepat kupak kapik.”Jalan ini kelas III dengan batas maksimum harusnya 8 Ton” ujar Cosmas. Sebelum aksi dilakukan pihaknya juga sudah memberitahukan lewat surat kepada pengusaha angkutan truk TBS yang mayoritas dari Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun.

Bincang: Dalam bincang-bincang Pegusaha meminta tenggat waktu hingga Pemilu usai,namun ditolak warga.(Foto:AR.Manik/WartaToday)

Dalam surat tertanggal 28 Desember 2018 lalu, disebutkan agar truk bermuatan TBS lebih dari 12 Ton tidak melintas. “Yang kami lakukan berdasarkan hasil musyawarah antar desa yakni Desa Pertambatan, Kerapuh, Dolok Sagala dan Ujung Negeri Kahan Kec Bintang Bayu”, ujar Cosmas.

Kesepakatan tersebut juga ditandatangani para Babinsa, BPD, LKMD, tokoh pemuda Oberlin Nainggolan dan warga.

Cosmas menambahkan, surat yang dilayangkan kepada pengusaha, tembusannya juga dikirimkan ke Bupati Sergai, Dishub, Muspika dan Pos Satlantas sebagai pemberitahuan.

Dalam aksi tersebut warga menghentikan satu unit truk hino bermuatan TBS 20 Ton dan meminta supir untuk menghadirkan pengusaha.Sesaat kemudian pengusaha dan Kepala Desa Silou Paribuan Kecamatan Silou Kahean datang dan melakukan pembicaraan.

Dihadapan Danramil -15 Kapt ARM Rochani, Wakapolsek Dolok Masihul IPTU Zulham, Kepala Desa Pertambatan Sumarno Sidabutar dan warga Kades Silau Paribuan mewakili pengusaha meminta waktu agar mereka dapat melintas dengan over tonase hingga Pemilu 2019 usai dengan alasan mereka telah melakukan upaya agar status jalan menjadi kewenangan Provinsi.

Permintaan tersebut ditolak warga yang bersikukuh agar truk melebihi tonase 12 Ton dilarang melintas. “Belasan tahun kami menunggu jalan kami bagus dan kami tidak ingin jalan ini cepat rusak” ujar Cosmas.

Waka Polsek Dolok Masihul AIPTU Zulham, mengatakan aksi yang dilakukan warga adalah berdasarkan hasil musyawarah yang tertuang dalam surat kesepakatan. “Ini adalah bentuk kepedulian warga yang menginginkan jalan yang baru dibangun Pemkab dapat terawat” ucap Wakapolsek.

Dia juga menambahkan, permintaan pihak pengusaha tentunya belum tentu diamini Pemkab meski warga membolehkan jalan dilalui melebihi tonase

Wakapolsek meminta pihak pengusaha agar bijak dalam bertindak tidak sekedar memikirkan untung rugi. Dirinya juga meminta semua pihak menjaga kekondusifan terlebih ini jelang Pemilu 2019 agar tidak menjadi ajang politik. Ia juga meminta agar warga dapat menahan diri untuk tidak berbuat hal-hal yang bisa menimbulkan dlgesekan.

Dari pertemuan tersebut diputuskan bahwa truk dengan muatan lebih darin12 Ton dilarang melintas terhitung mulai Selasa 5 Februari 2019.- (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *