16 ASN Pemko Tebingtinggi Terkena Pemberhentian Tidak Hormat

Kepala BKPP Kota Tebingtinggi Syaiful Fachri.-

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – 8 dari 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tebingtinggi yang terkena Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlihat pelanggaran Hukum Pidana dan atas Putusan SKB Tiga Menteri, SK PTDH nya sudah diterima Badan kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemko Tebingtinggi, untuk diteruskan kepada yang bersangkutan

Demikian disampaikan Kepala BKPP Pemko Tebingtinggi H Syaiful Fachri di Kantor BKPP jalan Gunung Lauser, kota setempat, Rabu (2/1/2019).

Dijelaskan Fachri, total ada 16 orang ASN dilingkungan Pemko Tebingtinggi yang terkena PTDH, namun baru untuk 8 orang SK PTDH nya yang diterima BKPP kota Tebingtinggi dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) untuk diserahkan kepada yang bersangkutan. Sementara 8 orang lagi akan menyusul karena saat ini masih dalam proses.

Dia menyebutkan, seorang juga dikenakan PTDH dalam kasus tidak pernah masuk kerja diluar batas ketentuan, “Dia pegawai di Kantor Camat Rambutan” sebutnya tanpa menyebut indititas yang bersangkutan.

“Kami ini hanya menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan, tidak punya kewenangan untuk menunda-nundanya dan SK tersebut akan segera kami serahkan kepada yang bersangkutan jika hal ini tidak kami laksanakan ada sanksi hukumnya buat kami dan pembinanya” demikian Fachri.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *