2 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Jajaran satuan reserse narkoba Polres Tebingtinggi menangkap dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku tersebut berinisial DP alias Peong(29) dan AS (18), keduanya warga Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyampaikan, awalnya petugas menangkap tersangka AS hari Senin, 2 Agustus 2021 sekira pukul 21.45 WIB di Jln Setia Budi Lk.III Kel.Brohol Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, tepatnya dipinggir jalan.

“Dari AS ini ditemukan 1 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,38 gram. saat diinterogasi petugas, AS mengaku sabu itu milik pelaku DP untuk diserahkan kepada pembeli” terang Kasi Humas, dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).

Polisi kemudian menangkap pelaku DP dirumahnya, dan turut disita barang bukti uang Rp203.000 sebagai uang hasil penjualan sabu. Selanjutnya petugas membawa para pelaku beserta Barang bukti ke satres narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku ini akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika” tutup Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *