4 Tenaga Medis di Tebing Tinggi Sembuh dan 1 Masih Dirawat

Tebing Tinggi39 Dibaca
Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi selaku Jubir GTPP Covid-19, dr Nanang Fitra Aulia. (Wartatoday/Ismail Batubara)

TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Terkait jumlah dokter yang terpapar covid-19 di Tebingtinggi Kadis Kesehatan selaku Jurubicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid melaporkan, Selasa (18/8/2020) diruang kerjanya, ada 4 orang yang dinyatakan sembuh dan saat ini sudah dapat beraktifitas atau bekerja seperti biasa. Namun saat ini masih ada 1 tenaga medis yang dirawat disalah satu rumahsakit rujukan.

” Ini masih kita pantau sebagai tenaga kesehatan Kota Tebingtinggi yang notabene nya adalah tenaga medis kita yang sudah cukup senior, insyaallah kita berdoa semoga beliau cepat sembuh dari covid-19 yang dideritanya,” harap Nanang.

Namun terkait pasien yang belum keluar hasil swab (PCR) testnya tetapi telah dipulangkan Rumah Sakit Kumpulan Pane, dr Nanang mengaku kecewa. ” Ini sangat mengecewakan kita sebenarnya, karena kita dalam upaya pemutusan matarantai harus bekerja sesuai standar atau SOP yang ada,” katanya.

Menurut Nanang kalau pasien harus dilakukan swab pada masa perawatan, tetaplah dirawat sebelum ada hasil swab agar ditetapkan apakah boleh pulang. ” Karena pada saat sekarang ini dengan Tanpa Gejala masih bisa dilakukan isolasi mandiri, namun jika pada dasarnya dia sudah dirawat di rumahsakit, berarti punya gejala dan jangan dipulangkan sebelum hasil pemeruksaan keluar,” ungkap Nanang.

Nanang Fitra juga mewaspadai klaster baru penyebaran covid-19 di perkantoran selain klaster pelaku perjalanan. Namun kita tetap berupaya semaksimal mungkin dalam tracing yang ada untuk bisa memutuskan kondisi-kondisi ini.

” Untuk Kota Tebingtinggi ada beberapa perkantoran salah satunya adalah unit perbankan yang sudah kita surati agar tetap melakukan pemantauan dan protokol kesehatan yang ada. Bahkan di Pemko sendiri ada yang terjangkit positif tetapi semua bisa kita laksanakan dengan baik sesuai protokol kesehatan,” katanya.

Untuk penertipan kantor dr Nanang Fitra menjelaskan, hari ini Pemko mencanagkan atau penandatanganan dari pada Inpres No 6 Tahun 2020 tentang apa yang harus dilaksanakan dan tindakan apa yang memang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah baik pemerintah kabupaten/kota terhadap lanjutan dari Inpres No 6 Tahun 2020. (ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *