Curi Sepeda Motor, Warga Raya Kahean ini Diamankan Polisi

Pihak Polsek Rambutan mengapit pelaku DS (No 3 dari kiri) di Mapolsek Rambutan.- (Photo : David Simanjuntak)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Yamaha Xeon BK 5749 XAG milik korban, Sudin Sinaga (59) warga Desa Marubun Sinda Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, diarea parkiran RS Sri Pamela kota Tebingtinggi, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Rambutan.

Informasi yang diperoleh, pelaku pencurian itu adalah berinisial DS (25), warga  Dusun I Desa  Marubun Siboras, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya, Minggu (8/7/2018).

Disebutkan, pencurian sepeda motor itu terjadi, Selasa (22/5/2018) lalu. Saat itu pelaku datang bersama pamannya kerumah sakit guna mengambil hasil pemeriksan medis pamannya tersebut. Tiba dirumah sakit itu, mereka kemudian menuju ke salah satu ruangan, namun ditengah jalan pelaku menyuruh pamannya lebih dulu masuk ke rumah sakit dan pelaku pamit sebentar dengan alasan mau mengambil sepeda motor temannya.

Tapi ternyata pelaku menuju parkiran dan membawa kabur sepeda motor korban Sudin Sinaga yang diparkir di area rumah sakit itu. Pelaku langsung meninggalkan pamannya dan pergi ke pematang siantar kemudian menjual sepeda motor korban seharga Rp. 3 juta.

Namun ketika korban Sudin Sinaga yang saat itu selesai membesuk keluarganya dirumah sakit itu hendak pulang, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak ada lagi di area parkir. Setelah dicari-cari tidak ada, akhirnya korban Sudin Sinaga membuat pengadun ke Polsek Rambutan.

Pihak Polsek Rambutan yang melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi serta membuka CCTV dilokasi kejadian, akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku dan selanjutnya petugas bergerak ke alamat pelaku, sabtu (7/7/2018) malam, untuk melakukan penangkapan.

Namun saat ditangkap, pelaku tidak ada dan hanya menemukan pamannya, petugas kemudian membawa paman pelaku untuk dimintai keterangan. Atas bujuk rayu sang paman yang berbicara melalui ponsel, akhirnya pelaku mau menyerahkan diri dan kemudian diamankan, Minggu (8/7/2018) sekira pukul 02.15 Wib.

Kapolsek Rambutan AKP Leo RE Sembiring membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial DS. “Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Rambutan dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek menjawab Wartawan.- (Vid)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *