Dua Pelaku Curas Ditangkap Polsek Tebing Tinggi

Polsek Tebing Tinggi tangkap dua pelaku curas. (Wartatoday / Ismail Batubara)

TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Polsek Tebing Tinggi berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Lintas Tebing Tinggi – Pematang Siantar tepatnya di Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (26/5/2020) lalu.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Selasa (2/6/2020), kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan hari ini terhadap dua orang pelaku curas yang ditangkap personil Satreskrim Polsek Tebing Tinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda SPN Siregar.

Dijelaskan bahwa, penangkapan terhadap kedua pelaku curas ini setelah korbannya Surya Simanjuntak membuat laporan bahwa sepeda motor (septor) Yamaha Scorpio BM 2037 MK warna biru miliknya dirampas kedua pelaku saat korban melintas di lokasi kejadian.

“Setelah adanya laporan pengaduan dari pemilik sepeda motor, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Sopian selanjutnya memerintahkan kanit dan personil reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, akhirnya diketahui jika pelaku adalah Julfrasi Hasibuan alias Jul (27) warga Emplasemen Pabatu, Desa Kedai Damar dan rekannya Ibrahim Aruna Siregar (21) warga Dusun II, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai”, jelas AKP Josua Nainggolan.

Setelah petugas mengetahui keberadaan pelaku, pada Selasa 2 Juni 2020 subuh sekitar pukul 05.30 WIB, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. “Keduanya akhirnya berhasil diringkus dari kediamannya masing-masing. Selain kedua pelaku, personil reskrim Polsek Tebing Tinggi juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru milik korban”, terang Kasubbag Humas.

Atas adanya kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian sebesar 12 juta rupiah. Dan akibat perbuatannya kedua pelaku yang saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebing Tinggi.

” Kepada pelaju akan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e dari KUHPidana”, tegas AKP Josua Nainggolan. (ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *