Dua Pelaku Narkoba Ringkus Polres Tebingtinggi

AKP MT Sagala dan Iptu W Silitonga mengapit kedua pelaku diruang media center Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua orang pria, yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kedunya ditangkap dari lokasi berbeda.

“Kedua pelalu adalah berinisial AS alias Ade (34) warga Jalan Kaskas, Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan DR (27) warga Jalan Datuk Bandar Kajum, Lingkungan III, Kelurahan Tebingtinggi Lama, kota Tebingtinggi” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Satres Narkoba Iptu W Silitonga, dimapolres Tebingtinggi, Selasa (22/5/2018) siang.

Dijelaskan AKP MT Sagala, pelaku AS alias Ade yang ditangkap petugs Kamis (17/5/2018) malam sekira pukul 21.30 Wib di jalan Kaskas, sekitar tempat tinggal pelaku. Dari pelaku juga diamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk putih kristal diduga narkotik jenis sabu seberat 0,36 gram, 1 bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas tempat sabu dan 1 unit Hp merk Ichery warna hitam.

“Sedangkan pelaku DR ditangkap petugas Jumat (18/5/2018) dini hari sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Flamboyan, Lingkungan II, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kota Tebingtinggi dan dari DR ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,16 gram” terangnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku Ade mengaku jika barang bukti sabu seberat 0,36 gram yang ditemukan petugas tersebut adalah milik rekannya Hd, dan dirinya diminta Hd untuk mencari pembeli barang haram tersebut. “Aku disuruh menjualkan sabu itu dengan harga Rp 350 ribu, namun belum lagi terjual aku sudah ditangkap polisi,” ujar Ade.

Sedangkan pelaku DR mengaku jika sabu tersebut dia beli dari Bj alias Bb, warga Jalan Flamboyan dengan harga Rp 100 ribu. DR juga mengaku jika barang bukti yang diduga sabu tersebut bukan untuk dijual, namun hanya untuk digunakan sendiri oleh pelaku. “Aku sudah setahun mengunakan narkotika jenis sabu, dan baru kali ini beli dari Bj” ungkap DR.

“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di sel Mapolres Tebingtinggi. Kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasubbag Humas.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *