Empat Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Tebingtinggi

AKP MT Sagala dan Iptu W Silitonga mengapit keempat pelaku.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Jajaran Satres Narkoba kembali meringkus empat orang pelaku pengalahgunaan narkotika jenis sabu. Para pelaku ditangkap petugas dari lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah hukum polres Tebingtinggi.

“Ke empat pelaku adalah RTP alias Roi (33), warga Jln Pulau Seribu, Kel Persiakan, Kec Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Ju alias Ajun (28), warga Dusun VIII, Desa Paya Pinang, Kec Tebing Syahbandar, Kab Serdang Bedagai (Sergai), kemudian Ha alias Rian (21) dan As alias Nanda (29), keduanya merupakan warga Jln Pulau Sumatera, Lingk IV, Kel Tualang, Kec Padang Hulu, Tebingtinggi” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingringgi AKP MT Sagala didampingi Kanit Satres Narkoba Iptu W Silitonga, Rabu (11/4/2018) siang.

Disebutkan, pelaku RTP alias Roi ditangkap petugas hari Sabtu (7/4/2018) sore sekitar pukul 16.30 Wib, saat pelaku sedang berada di Jalan Pulau Samosir, tepatnya disamping rumah warga disekitar tempat tinggal pelaku dan dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram, 1 buah mancis warna merah dan 1 unit Hp beserta seperangkat alat hisap sabu (bong).

Dalam pemeriksaan, RTP alias Roi mengaku jika sabu tersebut dibeli pelaku dari I alias Bonge, warga Kampung Keling Tebingtinggi sebesar Rp 300 ribu” ungkap AKP MT Sagala.

Sedangkan pelaku Ju alias Ajun juga ditangkap petugas pada Sabtu (7/4) malam sekira pukul 21.00 Wib dari kediamannya. Dari pelaku Ajun petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram, 1 buah pipet, 1 unit Hp, 1 buah dompet, 1 buah mancis, 1 buah kaca pirex dan 1 buah bong.

Sementara itu pelaku Ha alias Rian dan As alias Nanda, ditangkap polisi pada hari Kamis (5/4/2018) malam sekira pukul 21.00 Wib, saat kedua pelaku sedang berboncengan mengunakan sepeda motor Honda Vario BK 5938 NAN dan melintas di Jalan Lorong Batu Sangkar, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Dari kedua pelaku ini, personil Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dan kepada petugas pelaku memgaku sabu itu dibeli dari F, warga Lorong Batu Sangkar dengan harga Rp 50 ribu.

“Kini keempat pelaku telah ditahan dan masih terus menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba. Hingga saat ini kita masih terus memburu para bandar yang menjual barang haram tersebut kepada para pelaku” sebut MT Sagala.

“Sementara akibat perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” sambung Kasubbag Humas.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *