Istri Sakit, Kakek Tua Ini Malah Cabuli Dua Cucu Tirinya

AKP MT Sagala didampingi KBO Satreskrim Iptu Baringin Jaya mengapit pelaku pencabulan berinisial Su.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang Kakek tua yang sudah berusia 75 tahun, berinisial Su, tega mencabuli dua orang cucu tirinya yang masih duduk dibangku SMP dan SD, sebut saja namanya Bunga (15) dan Melati (11) bukan nama sebenarnya. Perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap korbam berulang kali

Baca Juga : Cabuli Anak Tirinya, Ayah Tiri Diciduk Polres Tebingtinggi

Akibat kelakuan bejatnya itu, Su pun kini harus mendekam dalam sel tahanan mapolres Tebingtingi Pasalnya perbuatan Su dilaporkan oleh orang tua korban.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala menyampaikan, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan Su, berawal dari pengakuan korban Bunga kepada ibunya pada minggu (11/3/2018) sore sekira pukul 17.30 Wib lalu.

Saat itu korban dan Ibunya yang tinggal serumah dengan kakek Tirinya di jalan Pulau Sumatera, Gg Pinang, Lingkungan V, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi tersebut menceritakan kepada ibunya kalau Su sejak bulan Januari hingga Pebruari 2018 sudah berulang kali mencabuli dirinya dengan cara menciumi pipi serta meraba-raba payudara dan kemaluan korban. Parahnyaa lagi, dalam pengakuan korban, pelaku Su kerap memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

“Perbuatan itu dilakukan sang kakek tiri tersebut dengan mendatangi dan masuk kedalam kamar tidur korban pada tengah malam antara pukul 24.00 Wib hingga pukul 01.00 Wib” ujar AKP MT Sagala didampingi KBO Satreskrim Iptu Baringin Jaya di Mapolres Tebingtinggi, Senin (19/3/2018).

Mendengar pengakuan buah hatinya itu, Ibu Bunga kemudian langsung membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi dan petugas kemudian mengamankan pelaku Su ke Unit PPA Polres Tebingtinggi.

Dalam pemeriksaan petugas pelaku Su mengakui perbuatannyaa bahkan Su mengaku dirinya tidak hanya mencabuli Bunga, tapi hal serupa juga dia lakukannya sebanyak dua kali terhadap Melati, yang tidak lain adalah adik bunga yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Sedangkan terhadap Bunga, pelaku mengakui melakukan pncabulan sebanyak tiga kali. Dan usai melampiaskan nafsu bejatnya, sang kakek mengaku memberi uang kepada korban yang pertama Rp. 15 ribu, kedua Rp. 10 ribu dan ketiga sebesar Rp. 12 ribu.

Baca Juga : Melawan, Dua Pelaku Pencurian Ditembak Polisi

“Aku khilaf telah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua cucu tiriku. Aku nekat melakukan perbuatan cabul ini karena sudah lama tidak melakukan hal itu di karenakan istriku sudah sakit selama setahun,” sebut Su.

Namun pelaku mengatakan bahwa dirinya tidak ada melakukan bujuk rayu maupun paksaan atau ancaman terhadap kedua korban, pelaku hanya memanfaatkan kesempatan karena kedua korban sering meminta uang jajan kepadanya.

Baca Juga : Diteriaki Maling Usai Ngapelin Pacarnya, Pegawai Honorer Ini Babak Belur

“Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan pelaku akan dijerat melanggar pasal 82 ayat (1) dari Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak” tegas AKP MT Sagala.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *