Kasus 53 Butir Ekstasi, Hani Divonis 6 Tahun Penjara

Wahani Baria Pati alias Hani saat menjalani persidangan di PN Tebingtinggi.-

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Ekpresi raut muka Wahani Baria Pati alias Hani, sedikit tampak lega sesaat mendengarkan putusan majelis hakim, ketika menjalani sidang pembacan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Kamis (23/8/2018).

Hani, warga jalan Sei Wampu, Kelurahan Dunia, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi itu, merupakan terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 53 butir pil Ekstasi. Dia divonis oleh Majelis Hakim Enam Tahun Penjara, denda Rp800 juta subsider Tiga bulan kurungan

Vonis yang diberikan majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata bersama hakim anggota Albon Damanik dan Sangkot Tobing itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sai Sintong Purba, dari Kejari Tebingtinggi.

Dimana pada Sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa agar dihukum 17 Tahun Penjara karena terbukti memiliki narkotika, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin sebsgaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim itu, JPU Sai Sintong Purba langsung menyatakan Banding. “Saya selaku JPU dari terdakwa akan banding terhadap putusan yang dilakukan majelis hakim”, ucap JPU.

Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan terdakwa Hani ditangkap oleh Personi Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (202/2018) dirumahnya di jalan Sei Wuampu Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 53 butir dalam sebuah botol, yang terdiri, 17 butir pil warna hijau berlogo Kodok, 17 butir pil warba merah bata berlogo huruf R, 19 butir pil warna coklat berlogo huruf A. Kesemua barang bukti itu menurut terdakwa dia terima dari Teguh dan merupakan milik serta pesanan dari Akub.- (wan)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *